Laman

Senin, 10 September 2012

Pajak

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak tanpa adanya imbalan jasa.

Wajib pajak adalah warga negara yang memiliki penghasilan.

Fungsi pajak
- Untuk membangun infrastruktur negara
- Untuk membiayai perekonomian negara
- Untuk membiayai pendidikan warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar