Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak tanpa adanya imbalan jasa.
Wajib pajak adalah warga negara yang memiliki penghasilan.
Fungsi pajak
- Untuk membangun infrastruktur negara
- Untuk membiayai perekonomian negara
- Untuk membiayai pendidikan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar